Sabtu, 03 November 2012

Pendidikan dan Profesionalisme Keperawatan


Ns.Yenni Yulita, S.Kep, Mahasiswa Program Pasca Sarjana Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia, Staf Perawat RSU Kepri Tanjung Uban


Keperawatan adalah sebuah profesi, di mana di dalamnya terdapat sebuah body of knowledge yang jelas. Profesi Keperawatan memiliki dasar pendidikan yang kuat, sehingga dapat dikembangkan setinggi-tingginya. Hal ini menyebabkan Profesi Keperawatan selalu dituntut untuk mengembangkan dirinya dan berpartisipasi aktif dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia.

Dalam peningkatan profesionalisme, perawat akan memberikan konstribusi upaya dalam memajukan pelayanan masyarakat akan kesehatan di negeri ini.

Peningkatan profesionalisme dapat dicapai dengan membentuk sistem pendidikan tinggi keperawatan dibentuklah suatu Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas seperti yang diamanatkan UUD 1945 pasal 28 H. Dalam melaksanakan hal ini tentunya dibutuhkan sumber daya pelaksana kesehatan termasuk di dalamnya terdapat tenaga keperawatan yang baik, baik dalam kuantitas maupun dalam kualitas.

Saat ini, kebanyakan pendidikan Keperawatan di Indonesia masih merupakan pendidikan yang bersifat vokasional, yang merupakan pendidikan keterampilan, sedangkan idealnya pendidikan keperawatan harus bersifat profesionalisme, yang menyeimbangkan antara teori dan praktik. Oleh karena itu diperlukan adanya penerapan Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan, yaitu dengan didirikannya lembaga-lembaga Pendikan Tinggi Keperawatan. Hal ini telah dilakukan oleh Indonesia dengan membentuk sebuah lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan yang dimulai sejak tahun 1985, yang kemudian berjalan berdampingan dengan pendidikan-pendidikan vokasional.

Selanjutnya seiring perkembangan keprofesionalismeannya, ternyata profesionalisme keperawatan sulit tercapai bila pendidikan vokasional lebih banyak dari pada pendidikan yang bersifat profesionalisme, dalam hal ini pendidikan tinggi keperawatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya standarisasi kebijakan tentang pendidikan keperawatan yang minimal berbasis S1 Keperawatan.

Terkait hal tersebut, Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan SK No 427/ dikti/ kep/ 1999, tentang landasan dibentuknya pendidikan Keperawatan di Indonesia berbasis S1 Keperawatan. SK ini didasarkan karena keperawatan yang memiliki body of knowladge yang jelas, dapat dikembangkan setinggi-tingginya karena memilki dasar pendidikan yang kuat. Selain itu, jika ditelaah lagi, penerbitan SK itu sendiri tentu ada pihak-pihak yang terkait yang merekomendasikannya, dalam hal ini yakni Kementrian Kesehatan  dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Jika dilihat dari hal ini, maka dapat disimpulkan adanya kolaborasi yang baik antara Kemenkes dan PPNI dalam rangka memajukan dunia Keperawatan di Indonesia.

Namun baru-baru ini ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan kebijakan mengenai dibentuknya pendidikan Keperawatan DIV (Diploma IV) di Politeknik-politeknik Kesehatan (Poltekes), yang disetarakan dengan S1 Keperawatan. Padahal beberapa tahun lalu telah ada beberapa Program Studi Ilmu Keperawatan di negeri ini seperti PSIK Univesitas Sumatera Utara dan PSIK Universitas Diponegoro yang telah membubarkan dan menutup pendidikan DIV Keperawatan karena sangat jelas menghambat perkembangan profesi keperawatan. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Kedinasan, di mana pendirian Poltekes yang langsung berada dalam wewenang Kementrian Kesehatan bertujuan dalam rangka mendidik pegawai negeri atau calon pegawai negeri di bidang kesehatan, sehingga setelah lulus, lulusan-lulusan Poltekes tersebut akan langsung diangkat menjadi pegawai negeri. Sedangkan saat ini, Poltekes bukan lagi merupakan Lembaga Pendidikan Kedinasan, sehingga para lulusannya tidak lagi mendapat ikatan dinas menjadi pegawai negeri.

Sebagai  bahan  pertimbangan suatu perkembangan sejarah keperawatan dengan Lokakarya Nasional Keperawatan pada bulan Januari 1983 yang menetapkan keperawatan sebagai pelayanan profesional (profesional service) dan pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi (professional education) atau dengan kata lain keperawatan sebagai profesi. Undang-Undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pasal 15 telah menggariskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan profesi adalah pendidikan yang ditempuh setelah program sarjana. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bekerja sama dengan Asossiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) berupaya untuk meng-upgrade dan mempercepat pelaksanaan pendidikan berkelanjutan bagi perawat yang masih berpendidikan D III Keperawatan (AKPER) untuk melanjutkan ke jenjang Sarjana Keperawatan (Ners). Berdasarkan SK No 427/ dikti/ kep/ 1999, tentang landasan dibentuknya pendidikan Keperawatan di Indonesia adalah berbasis S1 Keperawatan. Dimana ini diperkuat dengan. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No 045/U/2002 tentang kurikulim inti pendidikan tinggi.

Sistem pendidikan nasional ditetapkan untuk meningkatkan harkat dan derajat bangsa melalui pengaturan pendidikan yang memungkinkan setiap peserta didik untuk memiliki pekerjaan setelah lulus dengan dibekali iman, takwa, ilmu, kecakapan, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Dampak UU No.20 tahun 2003 terhadap pendidikan keperawatan telah mencerminkan implikasi keperawatan yang menyeluruh baik terhadap sistem pendidikan, sistem pelayanan, maupun kehidupan keprofesian keperawatan. Dari pihak organisasi keperawatan yaitu PPNI perlu kerja keras untuk mewujudkan profesionalisme keperawatan.

Yang terpenting kita bisa berpegang teguh pada kebijakan yang ada. Apapun itu pendidikannya tetap saja semua ilmu itu akan membawa kebaikan. Hidup Perawat! Kemajuan profesi keperawatan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.***

http://www.haluankepri.com/opini-/28638-pendidikan-dan-profesionalisme-keperawatan.html

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates